🌺 Press Release KAMUS-KU : Fiqih Haid 🌺

 

Press Release

"Kamus-Ku Online Perdana"

Pemateri : Kak Dwi Fitriyani

Sabtu, 17 April 2021


FIQIH HAID


v ISLAM MENGAJARKAN KEBERSIHAN

Rasulullah SAW bersabda,

“Sesungguhnya Allah SWT itu suci yang menyukai hal-hal yang suci, Dia Maha Bersih yang menyukai kebersihan, Dia Maha Mulia yang menyukai kemuliaan, Dia Maha Indah yang menyukai keindahan, karena itu bersihkanlah tempat-tempatmu."

(HR. Tirmizi)

"Bersuci (thaharah) itu setengah daripada iman."

(HR. Ahmad, Muslim, dan Tirmidzi)

Kebersihan yang dimaksud adalah bersih dari kotoran (yang belum tentu najis), tetapi bisa menjadi sarang kuman atau sumber penyakit. Oleh karena itu, Islam menganjurkan sunnah fitrah seperti memotong kuku, siwak, membersihkan bulu ketiak dan bulu kemaluan. Kesucian adalah mensucikan diri, pakaian, dan tempat dari segala macam najis (baik yang keluar melalui dubur ataupun qubul) dengan cara istinja’, wudhu, ataupun mandi janabah. Untuk bersuci, maka harus kita kenali terlebih dahulu macam najisnya dengan warna, bentuk, dan baunya. Dan cara menyucikannya juga harus sesuai dengan hukum Islam.

 

v MACAM-MACAM NAJIS PADA WANITA

1.     Berupa Cairan

Ø Air Seni: cairan yang dikeluarkan tubuh manusia melalui saluran saluran urin

Ø Wadhi: cairan keputihan

Ø Madzi: cairan putih yang keluar dari farj saat terangsang syahwat.

(Wadhi dan Madzi adalah najis ringan yang dapat disucikan dengan istinja dan berwudhu)

Ø Mani: cairan putih yang keluar dari farj saat berhubungan badan atau ketika melihat cairan yang keluar dari vagina setelah bangun dari tidur baik teringat mimpinya ataupun tidak.

Perbedaan Keputihan yang Sehat atau Tidak

1. Warnanya putih / bening

2. Keluar tanpa diiringi rasa gatal

3. Tidak berbau yang tidak sedap

4. Tidak mengalir terus-menerus

Menurut Imam Hanafi dan Maliki, ini merupakan najis dan cara mensucukannya adalah mencuci/mengganti pakaiannya jika mani tersebut basah dan mengeriknya jika mani itu mengering. Sedangkan menurut Imam Syafi’i dan Hambali, air mani itu suci namun cara mensucikannya adalah dengan mandi wajib.

2.     Berupa Darah

Ø Darah Haidh (Menstruasi): darah yang keluar dari rahim wanita yang sudah baligh (mukallaf).

Ciri-cirinya : berwarna merah, hitam, coklat, kuning, atau keruh (warna kuning dan keruh tetap dianggap haidh setelah diawal warna selainnya).

Masa Haid : Minimal 1 hari dan untuk maksimal terdapat 2 pendapat (Pertama sesuai kebiasaannya atau kedua yaitu 15 hari)

Penting : Yang harus diperhatikan sebelum menentukan waktu bersih adalah sampai SEPUTIH KAPAS.

Siklus Bersih : Minimal 15 hari

Seputih Kapas

Fatimah binti Muhammad, saat itu tengah berada dalam pemeliharaan ‘Amrah, ia berkata,

“Seorang wanita dari suku Quraisy pernah mengirim sehelai kain katun yang ada bercak kekuning-kuningan”.

‘Amrah bertanya kepadanya, “Apa pendapatmu jika yang terlihat ketika haid hanya darah berwarna seperti ini, apakah sudah dianggap suci?”

Fatimah menjawab, “Tidak, hingga kamu melihat benar-benar putih bersih.”

(HR. Darimi)


Ø Darah Haidh (Menstruasi) : darah yang keluar setelah melahirkan ataupun keguguran.

    Ciri-cirinya : berwarna seperti darah haidh.

    Masa Haid : minimal 1 hari dan maksimal 40 atau 60 hari.

Ø Darah Istihadhoh (Penyakit): darah yang keluar selain pada masa haidh ataupun ba’da melahirkan


Perbedaan Darah Sehat atau Tidak

1. Tentukan kebiasaan awal hari/tanggal tiap bulannya

2. Tentukan kebiasaan maksimal haidh, dengan catatan sampai seputih kapas

3. Kenali warna darah najis

4.  Ingat waktu maksimal darah keluar (haidh 15 hari, nifas 40/60 hari) 




v MANDI JANABAH

Wahai orang yang beriman! Janganlah kamu mendekati salat ketika kamu dalam keadaan mabuk, sampai kamu sadar apa yang kamu ucapkan, dan jangan pula (kamu hampiri masjid ketika kamu) dalam keadaan junub kecuali sekedar melewati jalan saja, sebelum kamu mandi (mandi junub). (QS. An-Nisa’/4:43)

            Hal-Hal yang Mewajibkan Mandi Janabah

               Keluar mani baik dalam keadaan tidur atau setelah berhubungan badan, setelah bersentuhan kulit kelamin, setelah suci dari haidh dan nifas, muslim setelah wafat, seorang kafir jika masuk Islam

            Syarat dan Rukun Mandi Janabah

    1) Niat mandi wajib karena Allah SWT

    2) Air yang digunakan adalah air yang suci

   3) Meratakan air ke seluruh tubuh dan melepaskan semua yang menghalangi air. Adapun untuk ikatan rambut terjadi ikfltilaf :

   a. Jumhur : dilepas karena setiap helai rambut ada janabah untuk disucikan

   b. Hanafi : tidak dilepas tidak mengapa untuk mandi janabah dan wajib untuk mandi karena haidh dan nifas

Tata Cara Mandi Janabah

        Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, apabila Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mandi junub, beliau memulai dengan mencuci kedua telapak tangannya, kemudian menuangkan air pada kedua telapak tangan. Lalu beliau mencuci kemaluannya. Selanjutnya, beliau berwudhu. Lantas beliau mengambil air, lalu menyela-nyelai pangkal rambut dengan jari-jarinya. Kemudian beliau menyiramkan air di kepala dengan mencedok tiga kali (dengan kedua telapak tangan penuh). Lalu beliau menuangkan air pada anggota badan yang lain. Kemudian, beliau mencuci kedua telapak kakinya. (Muttafaqun ‘alaih. Lafazhnya dari Muslim)

        [HR. Bukhari, no. 248 dan Muslim, no. 316]

    Amalan-Amalan yang Diperbolehkan

    1)    Menuntut Ilmu

“Belajarlah ilmu, sesungguhnya belajar ilmu kerana Allah adalah suatu bentuk ketakwaan. Mencari ilmu adalah ibadah, menelaahnya adalah tasbih, dan mengkajinya adalah jihad.” (HR Ad-Dailami)

    2)    Berdzikir

    3) Berdoa 

            Sayyidah Aisyah ra. pernah bertanya kepada Rasulullah SAW,

“Wahai Rasul, andaikan aku bertemu Lailatul Qadar, do’a apa yang bagus dibaca?” Rasul menjawab:

“Allâhumma innaka ‘afuwwun tuhibbul ‘afwa fa’fu ‘annî,’

(Wahai Tuhan, Engkau Maha Pengampun, Engkau menyukai orang yang minta ampunan. Karenanya ampunilah aku).”

(HR Ibnu Majah)

    4)    Melakukan kegiatan sosial

    5)    Bagaimana dengan membaca Al-Qur’an??

    Dalam madzhab Syafi’I, ulama sepakat bahwa perempuan haidh/nifas tidak diperkenankan menyentuh atau membawa mushaf. Namun, sebagian lain memperbolehkan membaca Al-Qur’an (tanpa menyentuhnya dengan niat dzikir, do’a, dan mempelajarinya)

    6)    Hadir dalam sholat Ied   

         Dan telah menceritakan kepada kami Amru An Naqid telah  menceritakan kepada kami Isa bin Yunus telah menceritakan  kepada kami Hisyam dari Hafshah binti Sirin dari Ummu  Athiyyah ia berkata; Rasulullah SAW memerintahkan kepada kami agar mengajak serta keluar  melakukan shalat idul Fitri dan  idul Adha  para gadis,  wanita haidh dan wanita yang sedang dipingit. Adapun mereka yang sedang haidh tidak ikut shalat, namun turut menyaksikan  kebaikan dan menyambut  seruan  kaum muslimin.  Saya  bertanya kepada Rasulullah SAW, “Wahai Rasulullah, di antara kami ada yang tidak memiliki baju." Beliau menjawab: "Hendaknya saudaranya yang memiliki jilbab  memakaikannya.“ (HR. Muslim: 1475)

               

v TANYA JAWAB

     1. Jika sekarang perempuan haid tidak boleh memegang Quran (mushaf Al Quran) dan bisa digantikan dengan quran elektronik, lalu bagaimana jika di zaman dahulu yang belum ada elekronik (tidak secanggih sekarang) jika ingin berinteraksi dengn Quran, itu dengan cara apa?

Jawab : Orang zaman dahulu berinteraksi dengan Quran dengan cara Talaqi (setoran hafalan Quran) dan juga datang ke majlis-majlis ilmu. Wallahu’alam.

2. Snnahnya perempuaan saat haid tetap mendatangi Shalat Idul Fitri, jika misalkan perempuan tersebut sudah datang tetapi dia berada   jauh dari sekumpulan orang yang Shalat Ied tersebut tetapi tetap mendengarkan dari jarak jauh, apakah seperti itu boleh?

Jawab : Jika shalat seperti itu keadaannya tidak boleh (tidak sah), karena ada jarak batas maksimal dikatakan sah nya shalat dari shaf yang shaf berikutnya ada jarak. Ketika shalat Ied perempuan yang sedang haid sunnahnya mendengarkan dan datang shalat Ied itu maksudnya adalah hadir ke lapangan (ke tempat shalatnya, karena biasanya shalat Ied dilaksanakan di lapangan), tetapi duduknya di belakang. Tujuannya adalah agar tetap bisa mendapatkan euforia atau suasana Hari Raya, lebih fokus menyimak apa yang disampaikan oleh Khotib. Tetapi jika kondisinya pandemic, maka alangkah lebih baiknya kita mengambil jalan yang lebih sedikit mudhorotnya atau di rumah saja.

3. Jika kita sudah mempunyai jadwal rutin untuk datang kajian ke masjid tetapi saat kita lagi haid, apakah itu diperbolehkan?

Jawab : Alangkah lebih baiknya kita menghindari, karena khawatir jika kita tidak mampu menjaga kebersihan diri kita. Solusinya, kita bisa mengikuti kajian yang dilaksanakan di luar masjid (di pelataran masjid), melihat kajian rutin yang diadakan secara online (yang ada di Youtube).

4. Saat haid, apakah benar kita tidak boleh memotong kuku? dan jika ada rambut yang dipotong atau rontok saat sedang menyisir atau sedang keramas, apakah harus dikumpulkan rambut rontok tersebut sampai selesai haid baru boleh di buang?

Jawab : Sampai saat ini masih terdapat perbedaan pendapat dan belum ada dalil yang shahih terkait larangan memotong kuku dan rambut saat haid. Namun Rasulullah dahulu tetap memperbolehkan Aisyah untuk menyisir rambutnya dan tidak pernah menyuruh istrinya Aisyah untuk menyimpan rambutnya yang rontok ketika Aisyah menyisir rambutnya dan tidak pernah menyuruh Aisyah untuk menyimpan rambut tersebut lalu di buangnya ketika mandi janabah. Jadi, boleh memotong/membuang rambut saat sedang haid, dan boleh memotong kuku saat haid, karena belum ada dalil yang shahih.



Komentar

Postingan populer dari blog ini

🌺Press Release KAMUS-KU #5 : Perbaiki Diri Perbarui Hati🌺